Pengetahuan Dan Sikap Remaja Terhadap Pernikahan Dini Di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pringsewu Lampung Tahun 2025

Authors

  • Wayan Aryawati Wayan Universitas Malahayati
  • Reza Gustina
  • Siti Aulia Nur Rahmah Universitas malahayati
  • Dewi Anggraini Universitas malahayati
  • Veronica Dyah Ayu Universitas malahayati
  • Shelly Indri Yagi S.A Universitas malahayati
  • Shella May Rizka S.A Universitas malahayati

DOI:

https://doi.org/10.51933/jpma.v7i2.2123

Keywords:

Pernikahan Dini, Penyuluhan, Remaja

Abstract

Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan kesehatan dan sosial yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penyuluhan kesehatan terhadap peningkatan pengetahuan dan sikap remaja mengenai pernikahan dini. Kegiatan dilakukan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pringsewu, Lampung, dengan melibatkan 26 siswi kelas X dan XI. Metode penyuluhan yang digunakan mencakup ceramah, diskusi, tanya jawab, dan demonstrasi, dengan media berupa pamflet dan presentasi visual. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil kuesioner pre dan post penyuluhan. Hasil menunjukkan bahwa 65,4% responden memiliki pengetahuan kurang baik, dan 46,2% menunjukkan sikap yang kurang mendukung pencegahan pernikahan dini. Meskipun sebagian besar responden memahami dampak negatif pernikahan dini, seperti komplikasi kehamilan dan putus sekolah, masih terdapat pandangan yang menyetujui pernikahan dini sebagai solusi untuk mencegah zina (42,3%) serta adanya pengaruh kuat dari perjodohan orang tua (73,1%) dan media massa (50%). Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan kesehatan berperan penting dalam membentuk kesadaran remaja, namun intervensi yang dilakukan satu kali belum cukup untuk mengubah persepsi secara menyeluruh. Diperlukan edukasi berkelanjutan dan keterlibatan lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat, untuk menanggulangi praktik pernikahan dini secara efektif.

Kata Kunci: pernikahan dini, penyuluhan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Antwan. (2015). Peran UNICEF dalam memperkuat ketersediaan asah dihora uswah umur di India. JOM FISIP, 2(2), 1–15. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q

Arimurti, S. (2017). Analisis pengetahuan perempuan terhadap perilaku melakukan pernikahan usia dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. The Indonesian Journal of Public Health, 12(2), 250–262. https://e-journal.unair.ac.id/IJPH/article/view/7599/4495

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. (2020). Perkawinan dini dan dampaknya.

Badan Pusat Statistik. (2017). Data sensus penduduk Indonesia. https://www.bps.go.id/subject/30/kesehatan.html#subyekViewTab3

Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik perkawinan Sulawesi Selatan. Diakses dari https://sulsel.bps.go.id/

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik perkawinan Sulawesi Selatan. Diakses dari https://sulsel.bps.go.id/

BPS. (2023). Proporsi perempuan umur 20–24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun menurut provinsi (persen) tahun 2022.

Dharminto. (2019). Hubungan faktor-faktor yang mempengaruhi tua dengan kepribadian perkawinan dini pada wilayah kecamatan Temburan Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 7. http://journal3.undip.ac.id/index.php/jkn

Djamilah, & Kuthiawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1–16. https://www.jurnal.studi.pemuda.scholar

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141.

Hanapi, A., & Fitri, S. (2024). Perspektif masyarakat terhadap pernikahan anak sebagai pencegahan terjadinya zina. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(3), 268–281. https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.112

Kusuma, F. R., Indarjo, S., & Mancur, F. (2017). Mantau kencur sebagai pengingkat pengetahuan dan sikap tentang pernikahan dini. Journal of Health Education, 2(1), 53–59. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jhealthedu/article/view/18826

Maulana, H. D. I. (2009). Promosi kesehatan. EGC.

Marino. (2020). Norma sosial dan emosi dalam konseptualisasi media sosial remaja bermasalah. Laporan Perilaku Keterkaitan, 1(November), 100250. https://doi.org/10.1016/j.abrep.2020

Prawiradilaga, R. S., Makaginsar, C., Indrasari, E. R., Yuniarti, Y., Yulianti, A. B., & Putri, M. (2024). Pelatihan edukator sebaya mengenai pernikahan dini pada remaja di Kabupaten Bandung Barat. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(11), 2115–2122. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v9i11.7883

Rosenstock, I. M. (1974). Historical origins of the Health Belief Model. Health Education Monographs, 2(4), 328–335. https://doi.org/10.1177/109019817400200403

Sulistiyowati, & Betaubun, R. M. N. (2024). Fenomena pernikahan dini dan tinjauannya secara sosiologi. Papsel Journal of Humanities and Policy, 1(2), 100–111. https://doi.org/10.63185/pjhp.v1i2.28

Sumardi, E. (2019). Pernikahan usia dini di Kabupaten Takalar. [Detail sumber jika tersedia].

UNICEF. (2019). Pernikahan anak di seluruh dunia. https://www.unicef.org/stories/child-marriage-around-world

Wila, P. N. (2025). Membangun masa depan perempuan Sumba: Peran pendidikan dalam mengatasi pernikahan dini. LENTERA: Journal of Gender and Children Studies, 5(1), 373–389. https://journal.unesa.ac.id/index.php/JOFC/article/download/39102/13549/135867

Yarrow, E., Apland, K., Anderson, K., & Hamilton, C. (2015). Getting the Evidence: Asia Child Marriage Initiative Summary Report, 32. https://plan-international.org/publications/getting-evidence-asia-child-marriage-initiative

Published

2025-08-31

How to Cite

Wayan, W. A., Gustina, R. ., Rahmah, S. A. N. ., Anggraini, D. ., Dyah Ayu, V. ., Indri Yagi S.A, S. ., & May Rizka S.A, S. . (2025). Pengetahuan Dan Sikap Remaja Terhadap Pernikahan Dini Di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pringsewu Lampung Tahun 2025. Jurnal Pengabdian Masyarakat Aufa (JPMA), 7(2). https://doi.org/10.51933/jpma.v7i2.2123