PERBANDINGAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DI INDONESIA DAN SURUHANJAYA PENCEGAHAN RASUAH MALAYSIA (SPRM) DI MALAYSIA
DOI:
https://doi.org/10.51933/jpma.v8i1.2582Keywords:
pemberantasan korupsi; KPK dan SPRM; perbandingan hukumAbstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak serius terhadap keuangan negara, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap hukum. Kompleksitas dan karakter sistemik tindak pidana korupsi mendorong banyak negara membentuk lembaga khusus yang memiliki kedudukan dan kewenangan strategis dalam sistem ketatanegaraan. Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang membentuk lembaga pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) di Malaysia. Meskipun memiliki tujuan yang sama, kedua lembaga tersebut diatur dalam kerangka hukum dan desain kelembagaan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, wewenang, dan mekanisme pengawasan lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia serta membandingkan implikasi hukumnya dalam sistem hukum masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK secara normatif ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif namun tetap dikonstruksikan sebagai lembaga independen dengan kewenangan terintegrasi hingga tahap penuntutan. SPRM ditempatkan secara tegas dalam struktur eksekutif dan hanya memiliki kewenangan sampai tahap penyidikan. Perbedaan tersebut mencerminkan perbedaan politik hukum dalam merancang sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dan Malaysia.
Kata kunci: pemberantasan korupsi; KPK dan SPRM; perbandingan hukum
Downloads
References
Ainul Ismah, Monica Indah Winarno, Mahardika, Raffi Rasya, & Uccy Vela Nabila. (2025). Politik Anti Korupsi: Perbandingan Strategi Pemberantasan Korupsi Indonesia-Malaysia. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 6(1), 59–72. https://doi.org/10.24853/independen.6.1.59-72
Anggraini, J. D., & Mahardhika, V. (2026). Perbandingan Indepedensi Lembaga Anti-Korupsi : Studi Komparatif antara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Indonesia dan Malaysian Anti-Corruption Commission ( MACC ). 9(2), 222–236.
Aravi, J. (2026). Perbandingan Hukum Tentang Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 3(2), 500–506.
Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328–344. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6
Febriana, A. (2020). Pengaturan tindak pidana korupsi (suap) menurut hukum pidana indonesia dan malaysia.
Ginting, Y. P., Ikbar, A. F., Putri, D. E., Aisy, G. R., & Dawe, R. P. (2023). Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya. Jurnal Pengabdian West Science, 2(6), 374–383. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.383
Habibi, M. (2021). Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(2), 128. https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8050
Halim Pranata, T., & Zarkasi, A. (2021). Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(2), 346–363. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i2.13395
Harahap, A. S., & Nelson, F. M. (2023). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, United Kingdom dan Malaysia : Suatu Kajian Perbandingan. Simbur Cahaya, XXX(1), 133–155. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2820
Kaldera, N. X., Aulia, M., & Faza, H. A. (2020). Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 13–26. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.898
Kamseno, S. (2024). Analisis Perbandingan Sistem Hukum Pidana di Indonesia dengan Malaysia terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Sigit Kamseno pemerintahan dan masyarakat yang berfungsi untuk menjaga ketertiban umum , memberikan hukum pidana di Indonesia . dalam masalah-m. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(1), 1–23. https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/download/518/787?form=MG0AV3
Pohan, S. (2018). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dunia. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(1), 271. https://doi.org/10.31604/justitia.v1i1.271-303
Putra, M. axel. (2023). Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 6(16100), 1–345.
Rahim, M. I. F., & Sudirdja, R. P. (2025). Konstitusionalitas Kejaksaan sebagai Central Authority dalam Urusan Extradition dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 54–69. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1549
Sandoval, Y. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019: Hancurkan Independensi KPK? Journal of Judicial Review, 24(1), 105–134. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.6732
Selfi Suriyadinata, & Ananda Putra Rezeki. (2022). Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 30–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.81
Sulaiman, D., & Review, L. (2022). Datuk Sulaiman Law Review DalRev. 3(1), 43–50.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Aufa (JPMA)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










